Jumat, 20 Mei 2016

Apa itu hukuman kebiri?

Hukuman Kebiri

Hukuman kebiri adalah jenis hukuman atau sanksi hukum kepada pelaku pemerkosaan yang telah melakukan kejahatan seksual. Hukum kebiri saat ini di Indonesia rencananya akan diterapkan mengingat banyak terjadi kasus pemerkosaan yang ditampilkan media saat ini. Hukuman kebiri dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok berupa penahan. Hukuman kebiri dalam bentuk suntik kimia tersebut dilakukan selama
dua tahun dengan disertai pengawasan. Sebelum menerima hukuman kebiri, pelaku harus sudah selesai menjalani hukuman pokok berupa masa penjara dan membayar denda. Pelaksanaan suntik kebiri akan dilakukan oleh para tenaga medis profesional yang telah ditunjuk pemerintah.

Adapun pelaksanaan hukuman dilakukan dengan menyuntikkan androgen kepada pelaku kejahatan seksual. Zat ini akan mengurangi libido pelaku sehingga dorongan melakukan kejahatan seksual dapat ditekan. Dalam dunia kedokteran, kebiri dikenal dengan kastrasi. Pada era modern, kebiri tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon antiandrogen. Hormon antiandrogen itu adalah anti-hormon laki-laki dalam tanda kutip. Pemberian obat antiandrogen itu akan membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tak ada lagi memiliki dorongan seksual. Obat antiandrogen akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik. Selain itu, obat antiandrogen juga menyebabkan pengeroposan tulang dalam jangka panjang.Suntik kebiri akan diberikan setiap tiga bulan sekali selama dua tahun. Selama masa tersebut, pelaku akan diawasi melalui dengan gelang cip yang dipasang di tangan. Tindakan ini dapat memberikan perubahan kepada pelaku agar dapat menahan keinginan seksual lebih baik karena tindak kekerasan seksual dapat memberikan dampak yang sangat besar kepada korban dan segera mungkin dapat diminimalisir. Dampak yang dimaksud adalah gangguan jiwa, luka berat, kerusakan sistem reproduksi, trauma berat, dan kematian. Hukuman ini dimungkinkan untuk pelaku kekerasan seksual yang jumlahnya banyak dalam satu kasus serta pelaku kekerasan seksual dengan korban yang jumlahnya banyak untuk mendapat sanksi kebiri ini. Selain itu, para residivis kejahatan seksual yang kembali melakukan kasus serupa juga dapat dikenai hukuman suntik kebiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar