![]() |
| Hukuman Kebiri |
Hukuman kebiri adalah
jenis hukuman atau sanksi hukum kepada pelaku pemerkosaan yang telah melakukan kejahatan
seksual. Hukum kebiri saat ini di Indonesia rencananya akan diterapkan
mengingat banyak terjadi kasus pemerkosaan yang ditampilkan media saat ini. Hukuman kebiri
dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok berupa
penahan. Hukuman kebiri dalam bentuk suntik kimia tersebut dilakukan selama
dua
tahun dengan disertai pengawasan. Sebelum menerima hukuman kebiri,
pelaku harus sudah selesai menjalani hukuman pokok berupa masa penjara dan membayar
denda. Pelaksanaan suntik kebiri akan dilakukan oleh para tenaga medis
profesional yang telah ditunjuk pemerintah.
Adapun pelaksanaan
hukuman dilakukan dengan menyuntikkan androgen kepada pelaku kejahatan seksual.
Zat ini akan mengurangi libido pelaku sehingga dorongan melakukan kejahatan
seksual dapat ditekan. Dalam dunia kedokteran, kebiri dikenal dengan kastrasi.
Pada era modern, kebiri tak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi
secara kimia. Prosesnya bisa melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon
antiandrogen. Hormon antiandrogen itu adalah anti-hormon laki-laki dalam tanda
kutip. Pemberian obat antiandrogen itu akan membuat pria kekurangan hormon
testosteron sehingga tak ada lagi memiliki dorongan seksual. Obat antiandrogen
akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik. Selain itu, obat
antiandrogen juga menyebabkan pengeroposan tulang dalam jangka panjang.Suntik
kebiri akan diberikan setiap tiga bulan sekali selama dua tahun. Selama masa
tersebut, pelaku akan diawasi melalui dengan gelang cip yang dipasang di
tangan. Tindakan ini dapat memberikan perubahan kepada pelaku agar dapat
menahan keinginan seksual lebih baik karena tindak kekerasan seksual dapat
memberikan dampak yang sangat besar kepada korban dan segera mungkin dapat
diminimalisir. Dampak yang dimaksud adalah gangguan jiwa, luka berat, kerusakan
sistem reproduksi, trauma berat, dan kematian. Hukuman ini dimungkinkan untuk pelaku
kekerasan seksual yang jumlahnya banyak dalam satu kasus serta pelaku kekerasan
seksual dengan korban yang jumlahnya banyak untuk mendapat sanksi kebiri ini.
Selain itu, para residivis kejahatan seksual yang kembali melakukan kasus
serupa juga dapat dikenai hukuman suntik kebiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar